Kemdikbud Keluarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah
Mon, 06/09/2014 - 20:46
Jakarta, Kemdikbud ---
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang
Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah.
“Dikeluarkannya Permendikbud ini karena masih
adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Harus
dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan
mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas
keagamaan,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh
saat menyampaikan kepada media dikantornya, Senin (09/06/2014).
Mendikbud mengatakan, dalam Pemendikbud ini jenis
seragam dibagi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan
seragam kepramukaan. “Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah
bendera merah putih, diletakan di dada kiri atas kantong saku. Kita
ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas
diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” tutur
Mendikbud.
Pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini
menjelaskan penetapan pakaian seragam sekolah memiliki 4 tujuan. yaitu
pertama, untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme,
kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan
semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
Kedua, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa
memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.
Ketiga, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta
kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku. Serta keempat, menjadi acuan
bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik,
khususnya yang mengatur seragam sekolah.
Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari
Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera.
Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian
seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh
masing-masing sekolah.
”Bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam
Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku. Namun sebelumnya akan diklarifikasi
terlebih dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa
terjadi,” tegas Mendikbud. (Seno Hartono)